Senin 19 Sep 2022 14:59 WIB

KAI Terus Amankan Eks Lokalisasi Gunung Antang

KAI terus mengamankan wilayah eks lokalisasi Gunung Antang dari bangunan liar.

Alat berat membongkar bangunan lokalisasi Gunung Antang di Matraman, Jakarta, Selasa (30/8/2022). KAI terus mengamankan wilayah eks lokalisasi Gunung Antang dari bangunan liar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Alat berat membongkar bangunan lokalisasi Gunung Antang di Matraman, Jakarta, Selasa (30/8/2022). KAI terus mengamankan wilayah eks lokalisasi Gunung Antang dari bangunan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala pasca-penertiban 120 bangunan liar di kawasan Gunung Antang Jakarta Timur, yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian.

"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Untuk itu KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Walikota Jakarta Timur guna merelokasi sekaligus memberdayakan warga.

Sebelumnya pada 30 Agustus 2022 KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menertibkan bangunan liar di lahan PT KAI seluas 2.788,92 m2 sesuai sertifikat hak pakai Nomor 388 tahun 1988.

Penertiban juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub yang melibatkan 800 personel.

"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif," ujarnya.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 178 menyebutkan "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement