Senin 19 Sep 2022 15:23 WIB

Surya Darmadi Curhat tak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan dalam Eksepsinya

Hakim mengaku akan mencermati permintaan Surya Darmadi soal penyitaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan buronan Surya Darmadi mengaku kesulitan membayar gaji pegawai pasca-ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Duta Palma Group. Padahal Surya menyebut ada 20 ribu karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaannya.

Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam sidang eksepsi yang berlangsung pada Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Surya mempermasalahkan pemblokiran atas rekeningnya.

Baca Juga

"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar lima PT ini, semua rekeningnya diblokir Pak, semuanya disita, enggak ada kaitan dengan lima PT ini sehingga saya enggak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya udah gak tidur-tidur," kata Surya Darmadi dalam persidangan, Senin (19/9/2022).

"Nanti akan kita lihat dalam persidangan bagaimana," jawab Hakim Ketua Fahzal Hendri. Surya lanjut mengungkapkan semua kapalnya juga disita. Padahal pabrik dan tanki sudah penuh barang produksi untuk bisa didistribusikan.

"Pak, saya mohon Pak, yang mulia, bantulah ini sangat serius Pak," ujar Surya.

Surya juga menegaskan para karyawannya bakal kesulitan menjalani hidup bila gaji ditunggak terlalu lama. "Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolong lah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak," ucap Surya.

Fahzal lantas menjelaskan penyitaan terhadap aset milik Surya merupakan upaya paksa dari Kejakgung. Namun, ia bakal mencermati permintaan Surya. "Kami mengertilah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan. Kami sudah mengerti, nanti akan kami lihatlah gimana sebetulnya," ucap Fahzal.

Namun, Surya lagi-lagi bersikukuh soal permintaannya menolak penyitaan aset dengan dalih menggaji karyawan. "Yang mulia tolonglah Pak," pinta Surya.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dolar AS. Dia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7,885,857,36 dolar AS.

Jaksa menyebutkan, Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Surya Darmadi juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi yang telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement