REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Pelita Umat mengajukan permohonan Uji Materiil terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Kepmen tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor No 30/2007 Tentang Energi.
Uji materiil tersebut diajukan LBH Pelita Umat ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (19/9/2022). Proses pengajuan uji materiil berlangsung sekitar satu jam.
"Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata," kata ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Chandra menyatakan, kenaikan harga BBM menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia. Hal ini menurutnya sesuai dengan istilah cross elasticity of demand yang dapat diartikan bahwa setiap kenaikan harga barang, bukan saja akan mempengaruhi permintaan terhadap barang lainnya, tetapi juga akan mempengaruhi tingkat harga barang yang lain.
"Kenaikan harga BBM akan membuat biaya produksi dari perusahaan akan meningkat dan volume produksi akan berkurang. Apabila perusahaan mengurangi tingkat produksinya maka kesempatan kerja akan berkurang dan akan menyebabkan kemiskinan," ujar Chandra.
Chandra mengingatkan, masyarakat miskin adalah kelompok yang paling merasakan beban berat akibat kenaikan harga BBM. Kenaikan harga bahan bakar juga diikuti dengan kenaikan ongkos transportasi oleh karena setiap barang membutuhkan jasa angkutan untuk sampai kepada konsumen.
"Maka barang-barang pun akan ikut naik harganya menyesuaikan dengan kenaikan tarif angkutan. Meningkatnya biaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan atau kemampuan daya beli, menyebabkan masyarakat semakin terpuruk dalam kondisi yang miskin dan menjerat," ucap Chandra.
Atas dasar itu, LBH Pelita Umat berharap Majelis Hakim Agung menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“KepMen ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022) bertentangan terhadap Undang-Undang Nomor No 30/2007 Tentang Energi (“UU Energi”);
2) Menyatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“KepMen ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022) secara hukum tidak berlaku/tidak mengikat dan/atau dinyatakan batal.