Senin 19 Sep 2022 16:41 WIB

Polri: Pelucutan Pangkat Sambo tak Perlu Upacara Seremonial

Sambo sebagai anggota Polri terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memastikan, tak ada upacara resmi pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelucutan pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi.

“Jadi, tidak ada seremonial. Diserahkan saja keputusannya (pemecatan), itu sudah bentuk dari seremonial itu,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Dedi menerangkan, Sambo resmi dipecat sejak Jumat (26/8) lewat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan tersebut terkait status hukum Sambo sebagai anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo juga dipecat dari kepolisian lantaran berstatus tersangka obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J. 

“Menjatuhkan sanksi, berupa, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH-dipecat), sebagai anggota Polri,” begitu putusan KKEP, Jumat (26/8). 

Atas putusan KKEP itu, Sambo menyatakan banding. Pada Senin (19/9), sidang KKEP banding, memutuskan untuk menguatkan putusan KKEP sebelumnya yang memecat Sambo dari anggota Polri. “Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” begitu putusan sidang KKEP banding, Senin (19/9). 

Dalam putusan banding, pun KKEP banding kembali mengeluarkan putusan yang sama dari KKEP sebelumnya. “Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen Sambo), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” katanya. 

Irjen Dedi melanjutkan, setelah KKEP banding menjatuhkan putusan, salinan sanski pecat itu akan diteruskan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabwo. Dari putusan banding tersebut, kata Dedi, Kapolri akan memerintahkan SDM Polri untuk segera menerbitkan ketetapan pemecatan terhadap Sambo. 

“Proses administrasinya nya itu lima hari setelah keputusan banding dikeluarkan. Selanjutnya pelanggar akan menerima keputusan PTDH (pecat) tersebut,” kata dia. 

Dedi mengatakan, putusan KKEP banding tersebut final, dan mengikat. “Keputusan KKEP banding ini, terakhik, final, dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi setelah ini,” ucap dia.

Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Dari penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri, Sambo dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf (KM), termasuk isterinya Putri Candrawathi Sambo (PC).

Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah berada dalam tahanan terpisah di sel Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim Polri sejak Juli-Agustus 2022.

Kasus pembunuhan berencana itu akan segara disidangkan melihat berkas penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement