Senin 19 Sep 2022 17:04 WIB

Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang merujuk UU Cipta Kerja dalam eksepsinya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang memandang dakwaan terhadap kliennya oleh jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara terburu-buru. Juniver menyebut kliennya menjadi korban dari proses penegakan hukum karena dakwaan tak sempurna.

Juniver merasa heran mengapa dakwaan terhadap kliennya disusun terburu-buru. Ia tak mengetahui apa alasan JPU di balik surat dakwaan yang dianggapnya prematur itu. 

Baca Juga

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Juniver saat persidangan beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Surya Darmadi sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 86,5 triliun.

Juniver menekankan sebenarnya sudah ada Omnibus Law pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Aturan ini menurut Juniver berlaku untuk kliennya. 

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," ujar Juniver.

Atas dasar itu, Juniver meyakini kliennya tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini jika JPU tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. Dia pun menjelaskan dasar penilaiannya itu.

"Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," ucap Juniver.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi alias Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun atau Rp 73.920.690.300.000. Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi alias Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement