Senin 19 Sep 2022 17:21 WIB

Selama Berlaku Tilang Elektronik, Akumulasi Jumlah Denda di Jateng Lebih Rp 27,8 Miliar

Tilang elektronik memiliki semangat untuk mendidik masyarakat agar tidak melanggar

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Polisi wanita menempelkan stiker saat sosialisasi berlalu lintas dan Operasi Patuh Candi 2022 di perempatan jalur alternatif Tegal-Purwokerto, Trayeman, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (15/6/2022). Operasi Patuh Candi 2022 dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang tertib berlalu lintas dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (tilang elektronik).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Polisi wanita menempelkan stiker saat sosialisasi berlalu lintas dan Operasi Patuh Candi 2022 di perempatan jalur alternatif Tegal-Purwokerto, Trayeman, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (15/6/2022). Operasi Patuh Candi 2022 dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang tertib berlalu lintas dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (tilang elektronik).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Sepanjang diimplementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Polda Jawa Tengah telah menindak hingga ratusan ribu pelanggar di wilayah yuridiksinya.

Dari ratusan ribu pelanggar yang ditindak melalui tilang elektronik ini, akumulasi denda dari penegakan hukum berlalu lintas tersebut mencapai lebih dari Rp 27 miliar rupiah. “Jumlah ini merupakan yang terbesar seluruh polda yang memberlakukan tilang elektronik,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan resmi, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Ditlantas Polda Jawa Tengah,  mempunyai 21 kamera statis, 602 kamera mobile serta tujuh buah kamera pemantau kecepatan kendaraan dalam mendukung penerapan tilang elektronik ini.

Pemanfaatan tilang elektronik memiliki semangat untuk mendidik masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serta senantiasa mematuhi berbagai ketentuan maupun hukum dalam berlalu lintas di jalan raya.

Terlebih kamera pengintai pelanggaran kini sudah ada di mana- mana. “Anggota Ditlantas Polda Jawa Tengah telah dibekali kamera- kamera yang setiap saat dapat merekam dan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara di jalan raya,” jelasnya

Lebih rinci, kapolda Jawa Tengah juga mengungkap, hasil rekam pelanggaran yag telah ‘ditangkap’ kamera ETLE mencapai 636.000. setelah divalidasi menjadi 479.000.

Dari jumlah ini, sebanyak 470.000 di antarannya disampaikan melalui surat dan yang mengkonfirmasi sebanyak 429.000 pelanggar. Sehingga hasil denda yang masuk ke dalam kas negara mencapai Rp 27, 8 miliar lebih,

“Ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan tidak melakukan pelanggaran lagi dalam berlalu litas di wilayah yuridiksi Polda Jawa Tengah,’ tegas Ahmad Luthfi.

Selain tilang elektronik, lanjutnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran Over Domension Over Load (ODOL) di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kepentingan menambah kapasitas angkut.

Sehingga dampaknya dapat merusak infrastruktur jalan dan mengganggu penglihatan/ kemampuan pandang pengendara lain dan laju kendaraan melambat karena beban yang semakin sarat. Sehingga sangat mengganggu pengguna kendaraan lainnya.

Oleh arena itu, jajaran Polda Jawa Tengah harus menertibkan operasional kendaraan ODOL di sejumlah tempat. Dalam penertiban ini, sebanyak 41.469 pelanggar yang telah dikenakan penegakan hukum.

Kapolda Jawa Tengah mengimbau kapada masyarakat –para pengemudi angkutan barang untuk senantiasa tertib dan patuh terhadap undang undang maupun ketentuan berlalu lintas di jalan raya.

Jangan lagi mengemudikan kendaraan yang jelas- jelas melanggar ketentuan tentang ODOL. “Jika masih tetap melakukan pelanggaran, maka siap- siaplah untuk ditindak oleh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement