Senin 19 Sep 2022 19:13 WIB

Kecelakaan Tol Pejagan-Pemalang, Lokasi Pembakaran tak Jauh dari Jalan Tol

Pembakaran yang diduga sebabkan kecelakaan di tol Pejagan terjadi pukul 12.00.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tabrakan beruntun terjadi di Tol Pejagan-Pemalang kilometer 253 pada Ahad (18/9/2022) pukul 13.53 WIB yang melibatkan 13 kendaraan. Meskipun penyebab masih diselidiki, saat kecelakaan terjadi terdapat asap tebal akibat pembakaran yang berada di sekitar jalan tol sehingga mengganggu penglihatan pengendara.

"Jadi ada pembakaran kemudian ada pembakarannya tidak begitu jauh dari jalan tol dan arah anginnya ke arah jalan tol," kata Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19//9/2022).

Baca Juga

Dalam catatan, Hedy menuturkan pembakaran dilakukan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya satu jam setelah pembakaran, asap memasuki wilayah jalan tol karena arah angin yang mendukung.

Hedy menyebut petugas patroli juga sudah melakukan kegiatan rutin namun saat kejadian pembakaran terjadi tidak terpantau. "Petugas sifatnya patroli tidak diam di situ satu titik. Begitu petugas sudah melewati, dilakukan pembakaran dan ndilalahnya ke arah jalan tol asapnya," ungkap Hedy.

Meskipun begitu, Hedy memastikan petugas juga cukup cepat datang ke lokasi saat kecelakaan terjadi. Dia menuturkan, petugas bersama tim rescue datang 10 menit ke lokasi kecelakaan setelah 10 menit terjadi tabrakan.  

"Jadi memang kita tidak melakukan sosialisasi secara masif. Ini kejadiannya sebenarnya individual pada titik tertentu. Tim patroli sudah melakukan teguran tapi kemudian pembakaran dilakukan begitu patroli lewat," ungkap Hedy.

Saat ini kepolisian masih menginvestigasi penyebab dan kronologi kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut. Investigasi juga dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement