Senin 19 Sep 2022 19:26 WIB

APBD Perubahan Provinsi Kepri 2022 Difokuskan Tekan Inflasi

Inflasi Kepri pada bulan Agustus 2022 terhadap Agustus 2021 sebesar 6 persen.

Inflasi, ilustrasi
Foto: Pengertian-Definisi.Blogspot.com
Inflasi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan APBD Perubahan 2022 difokuskan untuk menekan laju inflasi sebagai dampak dari kenaikan harga BBM dansejumlah bahan pokok di daerah tersebut.

Ia menyebut inflasi Kepri pada bulan Agustus 2022 terhadap Agustus 2021 sebesar 6 persen. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan inflasi bulan Agustus 2021 terhadap Agustus 2020 sebesar 1,60 persen.

Baca Juga

"Kepri masuk sepuluh besar daerah dengan inflasi tertinggi di Indonesia," kata Gubernur Ansar seusai rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2022 di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (19/9/2022).

Sebagai upaya pengendalian dampak inflasi di daerah-daerah, katanya, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 5 September 2022, di mana pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk penanganan dampak inflasi mulai periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Menurutnya, untuk menjalankan program perlindungan sosial tersebut,pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana transfer umum sebesar 2 persen. "Makanya, penyusunan anggaran perubahan Provinsi Kepri tahun 2022 perlu memperhatikan kewajiban penganggaran ini," ungkap Ansar.

Lanjutnya Pemprov Kepri pada APBD Perubahan 2022telah menganggarkan dana sebesar Rp10,990 miliar untuk pemberian bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota untuk diserahkan kepada masyarakat miskin dan nelayan di wilayah masing-masing.

Ia menyebut masyarakat penerima bantuan ini ialah warga kurang mampu yang belum terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. "Misalnya, tukang ojek, nelayan, dan sopir angkot. Bantuan ini harus tepat sasaran," ucap Ansar.

Ansar menyampaikan bantuan itu akan disalurkan pada Oktober 2022. Masing-masing penerima mendapat bantuan tunai sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM dan krisis global yang memicu terjadinya kenaikan sejumlah harga bahan pokok. "Pemprov Kepri berupaya keras menekan inflasi di bawah 5 persen melalui bantuan ini, ditambah upaya lain seperti operasi pasar untuk menstabilkan harga bahan pokok," tutur Ansar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement