JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding menolak upaya hukum ajuan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Dengan penolakan tersebut, KKEP banding menyatakan tetap memecat mantan kepala divisi Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian. Dengan alasan, melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan...
Berita Lainnya