REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang atas perkara dugaan menjual anak di bawah umur. Anak itu dijual untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat (Jakbar).
"Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dua terduga pelaku tersebut diketahui adalah perempuan berinisial EMT (41 tahun) dan laki-laki berinisial RR (17). "Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada keduanya, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zulpan menjelaskan, modus kedua pelaku dalam kasus tersebut adalah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang. Namun pada kenyataannya, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Kemudian saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak hutang kepada terlapor. Meski demikian korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.