Selasa 20 Sep 2022 13:41 WIB

Pria Penyiram Air Keras Saat Perayaan Maulid Nabi di Palembang Ditangkap Polisi

Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyiraman air keras kepada seorang jamaah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyiraman air keras kepada seorang jamaah yang mengikuti perayaan Maulid Nabi. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyiraman air keras kepada seorang jamaah yang mengikuti perayaan Maulid Nabi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyiraman air keras kepada seorang jamaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kuto Batu, Kota Palembang, Sumatra Selatan. Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi mengatakan tersangka penyiraman air keras tersebut adalah seorang pria berinisial MAD (42), warga Kuto Batu, Kota Palembang.

Tersangka MAD ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II pada Ahad (18/9/2022) di tempat persembunyiannya di Palembang, setelah sempat menjadi buruan petugas sejak akhir tahun 2019. Tersangka MAD diduga melakukan penyiraman air keras kepada jamaah perayaan Maulid Nabi di salah satu masjid di Jalan M Isa, pada Sabtu, 3 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga

Salah satu jamaah yang menjadi korban penyiraman, yakni RF (84), warga Jalan Taqwa, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang. Akibat peristiwa itu, korban RF mengalami cacat luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kaki, dan trauma kimia di kedua matanya.

Menurut Fadilah, tersangka mengaku nekat melakukan penyiraman air keras karena sebelumnya ia terlebih dahulu terkena lemparan batu saat mengikuti perayaan Maulid Nabi. Menurut tersangka, lemparan batu itu datang dari arah rombongan korban. MAD pun kesal hingga kemudian mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.

"Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan danmempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fadilah, Selasa (20/9/2022).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement