Selasa 20 Sep 2022 13:49 WIB

Komnas Perlindungan Anak Lindungi ABH dan Korban Pemerkosaan di Jakut

Terduga pelaku dan korban pemerkosaan di Jakut punya rentang usia 12-14 tahun

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait (kiri). Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Ilustrasi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait (kiri). Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Senin (19/9/2022) pagi pukul 09.45 WIB mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara guna memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.

"Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak," kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Dia ingin memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim. Arist mengatakan langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban juga sama-sama di bawah umur seperti korbannya.

Dia menegaskan jika ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan. Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.

"Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun," kata Arist.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH. Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan tapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement