Selasa 20 Sep 2022 14:47 WIB

KPK Jelaskan Alasan Kasus Lucas Enembe Masih 'Gelap'

Pahdal, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons belum terangnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Padahal, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi. 

"Pada saatnya pasti kami akan sampaikan hasil penyidikan tersebut secara utuh dan lengkap," kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/9). 

Ali menyatakan, komisi anti-rasuah tersebut tengah fokus menemukan bukti dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe. Dia belum bisa memastikan, kapan proses tersebut dapat dirampungkan. 

"Saat ini pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih terus dilakukan," ujar Ali. 

Selain itu, Ali berharap, mereka yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini agar menyanggupi permintaan keterangan dari penyidik KPK. Dengan demikian, penyidikan ini berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum. 

"Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil penyidik agar kooperatif hadir, sehingga penyidikan ini berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum," ucap Ali.

Ali juga menyampaikan, KPK terus berkoordinasi dengan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Kemarin (19/9) KPK telah melakukan rapat koordinasi di Kemenkopolhukam. 

"Dalam upaya pemberantasan dan penegakan hukum korupsi tentu tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK semata, namun sinergi dengan beberapa pihak terkait  juga perlu dilakukan," kata Ali. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. Dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement