Tiga Warga Kota Batu Kedapatan Curi Empat Kambing

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Polres Batu merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Batu. Pada kasus ini, tiga tersangka diduga telah mencuri empat kambing milik warga.
Polres Batu merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Batu. Pada kasus ini, tiga tersangka diduga telah mencuri empat kambing milik warga. | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Aparat kepolisian Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tiga warga Kota Batu. Para pelaku dilaporkan telah mencuri sejumlah kambing dari warga sekitar.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi pencurian terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama, pencurian dilakukan di Gangsiran, Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu, Jumat (16/9/2022) pukul 19.00 WIB. Pencurian kedua dilakukan di Jalan Bulutangkis, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu (17/9/2022) pukul 02.00 WIB.

Pada kasus ini, para tersangka terdiri atas tiga orang yakni TN, WS dan TM. Ketiganya memiliki peran masing-masing seperti TN berperan untuk mengambil kambing dengan cara digendong lalu dibawa keluar dari kandang. "Kemudian peran WS mengawasi area sekitar dan TM mengangkut kambing dengan sepeda motor," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian ini semata-mata karena faktor ekonomi. Pasalnya, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Ada pun rincian pekerjaan para tersangka antara lain sebagai tukang ojek, tukang cangkul dan pengangguran karena sedang sakit.

Baca Juga

Menurut Oskar, para tersangka dilaporkan telah mencuri empat ekor kambing jenis gibas. Namun satu di antaranya telah meninggal karena terlalu lama dimasukkan ke dalam karung. Sebab itu, Barang Bukti (BB) yang diamankan hanya tiga ekor kambing lalu ada sepeda motor.

Akibat kejadian ini, para tersangka pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang curat. "Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya tujuh tahun," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tujuh Ekor Kambing di Tangsel Hilang, Jeroan Ditinggal

Pencuri Kambing Ditangkap Gara-Gara Tinggalkan Motor

Nekat Curi Kambing, Pemuda di Tanah Datar Ditangkap

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark