REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus melakukan pendataan hewan ternak mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk diusulkan mendapat kompensasi dari pemerintah pusat. Namun, kompensasi itu hanya akan diberikan kepada peternak kecil.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar Rp 10 juta per ekor yang berlaku bagi ternak yang mati atau dipotong bersyarat karena PMK. Kendati demikian, bantuan tersebut dikhususkan bagi peternak kecil dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi. Selain itu, setiap peternak hanya bisa mendapatkan kompensasi maksimal untuk lima ekor ternak yang terdampak PMK.
"Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan, serta mengumpulkan data yang menunjukkan bahwa ternak tersebut benar-benar mati karena dampak PMK," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, pendataan yang dilakukan akan dilakukan dengan ketat. Setiap pengusulan harus harus ada laporan ke dinas dengan pernyataan kepemilikan ternak oleh kepala desa. Petugas juga akan memastikan ternak itu benar-benar mat karena PMK yang dinyatakan juga oleh dokter hewan.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Garut per 19 September 2022, jumlah ternak yang mati akibat PMK di daerah itu mencapai 464 ekor. Sementara ternak yang dipotong bersyarat mencapai 483 ekor.
Namun, Pemkab Garut telah memberikan kompensasi atau dana kerohiman untuk mengganti sebanyak 174 ekor ternak yang mati dari 130 peternak. Total kompensasi yang diberikan itu mencapai Rp 672 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Garut.
“Untuk yang sapi besar Rp 5 juta per ekor, yang sapi anak yaitu Rp 3 juta, dan domba Rp 1 juta. Sudah diberikan tadi secara simbolis sudah disampaikan pada mereka, diharapkan mereka bisa bergeliat lagi berternak lagi,” kata Sofyan.
Menurut dia, peternak yang telah mendapatkan kompensasi dari Pemkab Garut tak akan mendapatkannya lagi kompensasi dari pemerintah pusat. Kompensasi dari pemerintah pusat akan diarahkan untuk peternak yang belum mendapatkannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan dana kompensasi dari Pemkab Garut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). “Karena kita juga melihat bahwa untuk konteks pemanfaatan BTT, jadi ini dana ini kan diambil dari BTT di pergeseran di Pak Kadis, sehingga memang karena sifat BTT tidak boleh dibelikan hal lain kecuali treatment pada hal tadi (yaitu dana) kerohiman,” kata dia.