Selasa 20 Sep 2022 19:32 WIB

Kasus Narkoba Masih Dominasi Perkara di Kejari Kota Sukabumi

Kejaksanaan memberikan ancaman hukuman berat kepada pengedar narkoba

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba seperti ganja dan sabu yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/9/2022)
Foto: riga nurul iman
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba seperti ganja dan sabu yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/9/2022)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kasus narkoba masih mendominasi penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Hal ini mengemuka dalam acara pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, di halaman Kejari, Selasa (20/9/2022).

Momen ini dalam rangka menunjukkan komitmen dalam menjaga kondisi Kota Sukabumi yang aman.'' Hampir seluruh Indonesia rata-rata sabu-sabu dan ganja,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati kepada wartawan.

Baca Juga

Sehingga kejaksanaan memberikan ancaman hukuman berat  kepada pengedar narkoba. Terlebih kepada residivis. Setyowati mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini sebagai bukti keseriusan dalam penanganan kasus termasuk narkoba. Di mana barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 53 kasus, periode 21 Juni sampai dengan 19 September 2022.

Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Perkara Narkotika 35 Perkara terdiri dari, Shabu-shabu seberat 4.074 gram, Ganja seberat 199 gram, Handphone sebanyak 15 Buah dan Timbangan digital sebanyak 29 Buah.

Perkara Undang Undang Kesehatan jenis Obat-Obatan 14 Perkara terdiri dari Tramadol sebanyak 2.015 Butir 1 b. Riklona sebanyak 355 Butir, Hexymer sebanyak 6.303 Butir, Atarax Alprazoiam 1 Mg sebanyak 1.725 Butir dan Handphone sebanyak 4 Buah.

Perkara Tindak Pidana Pencurian 1 Perkara, Barang Lainnya sebanyak 2 ( Buah), dan Handphone sebanyak 1 (Buah). Terakhir perkara Undang-Undang Darurat 3 Perkara diantaranya Senjata Tajam sebanyak 4 (Buah).

'' Kegiatan ini sebagai bukti dan komitmen menjalankan amanah regulasi,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Selain itu barang bukti penuh tidak terkondisikan dalam artian bertebaran kemana mana dan ketika proses selesai berkekuatan hukum tetap maka barang bukti dimusnahkan.

Hal itu menunjukkan kejaksaan dan forkopimda menjaga Kota Sukabumi. Forkopimda senantiasa melaksanakan tugas memiliki semangat yang sama jadi kebanggaan memasuki wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Bagaimana polisi dan kejaksaan terus melaksanakan perbaikan pelayanan publik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement