Selasa 20 Sep 2022 20:13 WIB

Kekhawatiran tidak Terungkapnya Unsur Komando di Sidang Kasus Paniai

KY secara khusus memantaua sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan lembaga KY melakukan pemantauan sidang Paniai, Rabu (21/9/2022). KY menekankan keamanan jadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Foto: Republika/Prayogi
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan lembaga KY melakukan pemantauan sidang Paniai, Rabu (21/9/2022). KY menekankan keamanan jadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara

Besok, Rabu (21/9/2022), dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai akan disidangkan di PN Makassar, Sulawesi Selatan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengkhawatirkan sidang tidak mengungkap unsur komando dan pertanggungjawaban institusional.

Baca Juga

"Kalau ini tidak ada, maka ini sama dengan pidana pada umumnya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Perwakilan pengurus PBHI bersama KontraS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia datang ke Kantor KY untuk beraudiensi terkait pemantauan persidangan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai yang akan diadakan di PN Makassar dengan terdakwa IS. Julius mengatakan dari hasil pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM sebagaimana yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, koalisi masyarakat sipil tidak melihat adanya unsur komando termasuk pertanggungjawaban institusi atas kasus Paniai.

"Jadi seragamnya pengadilan HAM tapi sebetulnya materinya tidak memenuhi unsur HAM atau memperlihatkan unsur HAM," ujar dia.

Hal tersebut terjadi akibat unsur komando dan pertanggungjawaban institusional tidak diseret atau masuk ke dalam kasus tersebut. "Ini yang kami khawatirkan saat persidangan kasus Paniai," kata dia.

Ia mengingatkan jangan sampai majelis hakim dengan tugas utama menggali kebenaran materiil justru tidak menggali kebenaran materiil dalam konteks HAM. Koalisi masyarakat sipil juga menduga bisa saja ada pelaku utama namun tidak terseret atau tersentuh dalam peristiwa berdarah 2014 tersebut, katanya.

Apabila kekhawatiran koalisi masyarakat sipil tersebut tidak direspons, Julius mengatakan ada potensi terjadinya impunitas hukum bagi pelaku dan repetisi atau keberulangan karena tidak adanya reformasi institusional.

KY menaruh perhatian terhadap sidang kasus HAM berat Paniai besok. KY menegaskan faktor keamanan harus dipertimbangkan agar terselenggara sidang yang transparan dan akuntabel.

KY memantau sidang Paniai berpotensi dihadiri massa karena kasus itu menyita perhatian publik. Oleh karena itu, KY menekankan keamanan jadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

"Kata kuncinya proporsionalitas, yaitu menjaga keamanan persidangan, sembari juga menjamin hak publik untuk berpartisipasi, sekaligus juga menjaga kemerdekaan hakim," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Miko mengajak semua pihak supaya menahan diri dan mempercayakan kasus Paniai pada proses peradilan. Ia berharap tak ada aksi yang mengganggu jalannya persidangan.

"Perlu dukungan untuk kemerdekaan hakim. Jika hakim independen, maka putusan yang dihasilkan juga akan mencerminkan keadilan," ujar Miko.

Selain itu, KY belum merekomendasikan agar sidang Paniai disiarkan secara langsung hingga ke luar area pengadilan. KY masih mempertimbangkannya sembari mengamati situasi sidang Paniai yang digelar esok hari.

"Belum sampai ke situ rekomendasinya. Kita lihat perkembangannya ya," ucap Miko.

Miko sepakat bahwa sidang Paniai harus terbuka untuk umum. Hanya saja, menurutnya patut dipertimbangkan soal tayangan sidang hanya disiarkan di area sidang atau bisa secara luas lewat Youtube.  "Terbuka untuk umum itu bukan berarti terbuka di setiap gawai, karena alasan keamanan," ucap Miko.

Miko menerangkan siaran langsung sidang bisa saja menimbulkan masalah keamanan. Contohnya di tahap pembuktian ketika saksi di persidangan mestinya dijauhkan dari sorotan demi keamanan dirinya. "Saksi itu harus independen jangan terkontaminasi dengan kesaksian lain," sebut Miko.

Atas dasar itulah, Miko menilai untuk saat ini tak seluruh tahapan sidang Paniai mesti disiarkan secara langsung. Ia menyarankan sidang disiarkan hanya di sekitar ruang persidangan guna mengatasi masalah daya tampung ruang sidang.

"Tidak masalah kalau ruangan sidang tidak bisa menampung pengunjung sidang maka bisa disiarkan, dipasang layar supaya yang tidak kebagian tempat bisa tetap menyimak," tutur Miko.

Miko menyampaikan lembaganya telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai. Miko menjelaskan salah satu bentuk pemantauan yaitu menghadirkan perwakilan KY sepanjang persidangan. Kemudian, KY juga memantau lewat cara lain di luar sidang.

"Selama ini, ada pemantauan yang tampak hadir langsung di persidangan dan ada yang tidak tampak. Semuanya tergantung kondisi dan strategi di lapangan," kata Miko.

Miko menyebut pemantauan sidang Paniai sebenarnya dilakukan atas inisiatif KY. Salah satu pertimbangannya ialah atensi masyarakat terhadap suatu kasus. Tujuannya demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini.

"Komisi Yudisial juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil. Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," ujar Miko.

Di sisi lain, Miko mengungkapkan KY terus menjalankan tugas rekrutmen hakim. KY saat ini sedang menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung. Para hakim HAM Adhoc yang nantinya terpilih berpeluang menjadi majelis hakim dalam sidang kasus Paniai bila mencapai tahap Kasasi atau Peninjauan Kembali.

"Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran. Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar," ucap Miko.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan sidang kali ini sebagai ujian bagaimana penegakan hukum atas pelanggar HAM.  "Sidang perkara ini akan menjadi test-case baru tentang penegakan hukum terkait pelanggaran HAM," kata Arsul.

Dalam sidang ini, Asrul berharap agar majelis hakim, penuntut umum, maupun tim penasihat hukum dapat menunjukkan kepada publik bahwa proses peradilannya terbuka dan adil. Azas itu berlaku baik kepada publik maupun terdakwa.

"Sebagai anggota Komisi 3 yang bidangi juga soal penegakan hukum, saya berharap sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini bisa berlangsung terbuka dan media bisa mengikutinya secara seksama," ujar Arsul.

Walau demikian, Arsul mengimbau media agar tak mengembangkan pemberitaan yang bersifat trial by press. Ia mengajak media memberitakan sidang Paniai secara berimbang. Ia juga tak sepakat bila sidang Paniai disiarkan langsung.

"Cukup terbuka untuk umum, tidak usah berlebihn dengan live segala macam. Kita proporsional saja, harus seimbang antara hak publik untuk tahu jalannya sidang dengan asas praduga tak bersalah," ucap Arsul.

PN Makassar merilis jadwal sidang perdana kasus HAM berat Paniai Berdarah pada 21 September 2022 berupa pembacaan surat dakwaan terhadap satu orang terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk perkara bernomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks itu ialah Erryl Prima Putera Agoes. Perkara itu ternyata sudah dilimpahkan sejak Kamis 9 Juni 2022 ke PN Makassar.

Isak adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. Isak dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai.

Dalam SIPP PN Makassar, Isak didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement