Rabu 21 Sep 2022 01:09 WIB

Ada 12 Rumah Warga Cipinang Melayu yang Terkena Proyek Kereta Cepat

Pembebasan lahan 600 m2 untuk pelebaran akses ke Stasiun Kereta Cepat Halim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja berjalan dengan latar belakang jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Curug, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja berjalan dengan latar belakang jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Curug, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, melakukan sosialisasi terhadap warga RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, terkait pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang melewati permukiman warga tersebut. Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, sosialisasi dilakukan bersama dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Tidak lupa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerjunkan petugas pengukuran tanah. "Pesan saya kepada KCIC dan BPN agar benar-benar dipastikan, agar tidak berhimpitan dengan eks pembebasan Tol Becakayu untuk mencegah dua kali bayar," kata Kamal di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Kamal menjelaskan, ada 12 rumah yang nantinya dibebaskan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Luas area yang terdampak pembangunan proyek itu mencapai 600 meter persegi (m2). Dia meminta proses pembebasan tanah itu agar dilakukan sesuai ketentuan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Melalui sosialisasi yang dilakukan tersebut, diharapkan proses pembebasan bidang tanah warga tidak mendapatkan penolakan. Pasalnya, Kereta Cepat Jakarta-Bandung termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). "Tahap awal pihak Kecamatan dan Kelurahan membantu proses sosialisasi warga yang terdampak. Tahap berikutnya kami menjadi anggota tim pembebasan, pengadaan tanah," ujar Kamal.

Lurah Cipinang Melayu Arroyantoro menjelaskan, berdasarkan informasi, pembebasan lahan  dilakukan untuk menambah akses pelebaran jalan masuk ke Stasiun Kereta Cepat Halim. Dia mengatakan, rencananya setelah proses sosialisasi kepada warga yang terdampak rampung, dilakukan pendataan dan tinjauan lapangan, serta proses kaji analisis dampak lingkungan (amdal).

"Saat ini baru tahap sosialisasi terhadap warga yang terkena trase. Dan tahap selanjutnya pendataan dan tinjauan lapangan, serta juga akan dikaji amdalnya," kata Arroyantoro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement