REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Anggota DPRD Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Septrismen, harus menerima nasibnya dipecat dari Partai Gerindra. Partai Gerindra memecat Septrismen setelah melalui sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.
Septrismen dinilai terbukti melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan Majelis kehormatan Partai, Saudara Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai, berupa ketidakpatuhan kepada partai dan tidak menjaga kekompakan dan melanggar kebijakan aturan yang dibuat partai,” kata Sekretaris MKP Gerindra, M Maulana Bungaran, Selasa (20/9/2022).
Maulana menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Septrismen berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra. Selain itu, Septrismen juga tidak patuh untuk membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan.
MKP Gerindra akan memberikan surat rekomendasi kepada Ketua Umum, Prabowo Subianto, supaya mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen. Kemudian, MKP juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina supaya melaksanakan Pergantian Antar-Waktu (PAW) kepada Septrismen sebagai anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Solok.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, Evi Yandri, menyebut akan menindaklanjuti keputusan MKP Gerindra tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan dari MKP Gerindra terkait hasil sidang itu. “Sesegera mungkin akan kita PAW-kan setelah ada surat dari MKP,” ujar Evi.