Selasa 20 Sep 2022 21:26 WIB

Ini Dua Nama Calon Pengganti Lili di KPK Usulan Presiden

DPR akan memilih satu dari dua nama tersebut menjadi wakil ketua KPK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya telah menerima dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar. Dua nama tersebut disebutnya merupakan usulan dari pemerintah.

"Pemerintah mengusulkan dua nama untuk dipilih lagi," ujar Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Dua nama tersebut sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019.

Kendati demikian, Komisi III akan membicarakan mekanisme pemilihan pimpinan KPK pengganti Lili. Ada peluang bahwa DPR akan kembali menggelar fit and proper test atau komisinya langsung memilih satu nama.

"Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih. Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper," ujar Desmond.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Komisi III telah menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon pengganti Lili di KPK. Pihaknya sendiri masih menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Komisi III untuk menggelar mekanisme pemilihan.

"Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan, kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test. Setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih, bukan lagi persetujuan," ujar Arsul.

Komisi III memiliki tenggat waktu 30 hari untuk memilih pengganti Lili, setelah menerima surpres. Namun, belum ada keputusan dari pihaknya terkait mekanisme pemilihannya nanti, mengingat pemilihannya berbeda dengan Hakim Agung atau Kapolri.

"Yang dibutuhkan satu berarti kami harus pilih, kecuali namanya (yang diusulkan) yang dibutuhkan satu yang dikirimkan, satu kan. Berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju

"Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan Hakim Agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua," sambungnya.

 

photo
Gaji pimpinan KPK (ilustrasi) - (republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement