Rabu 21 Sep 2022 05:27 WIB

Elsam Nilai UU PDP Sudah Ikuti Standar Perlindungan Data Secara Internasional

UU PDP diharapkan bisa memberikan perlindungan menyeluruh terkait data pribadi.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) menerima dokumen tentang RUU Perlindungan Data Pribadi dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda yakni laporan Komisi VIII DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, pendapat fraksi-fraksi atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, persetujuan terhadap permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, Laporan Komisi VII DPR terhadap penjualan barang milik negara Kapal FSO Ardjuna Sakti, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan RUU Landasan Kontinen.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) menerima dokumen tentang RUU Perlindungan Data Pribadi dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda yakni laporan Komisi VIII DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, pendapat fraksi-fraksi atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, persetujuan terhadap permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, Laporan Komisi VII DPR terhadap penjualan barang milik negara Kapal FSO Ardjuna Sakti, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan RUU Landasan Kontinen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan,  Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati DPR telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional. Sehingga UU PDP diharapkan bisa memberikan perlindungan menyeluruh terkait data pribadi.

"Secara umum membaca substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional," ucap Wahyudi, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Terutama, tutur Wahyudi melanjutkan, adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.

"Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengingatkan, bahwa kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data. Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya untuk memastikan ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum PDP.

Lebih jauh, tantangan besar implementasi UU PDP adalah pada penyiapan dan pembentukan berbagai regulasi pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknis lainnya.

"Dengan besarnya tantangan yang demikian, selain diperlukan kepemimpinan politik dari Presiden yang diberikan mandat untuk mengimplementasikan undang-undang ini, juga dibutuhkan peran serta dan itikad baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat memperbaiki tata kelola ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia," kata Wahyudi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement