REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) menolak mengakui senjata yang digunakan oleh tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) adalahnya milik kedinasannya. Bripka RR mengaku, tak membawa senjata dinasnya saat berada di dalam rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Duren Tiga 46 saat pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Pengacara Bripka RR, Zena Dinda Defega mengatakan, senjata api yang digunakan untuk menembak Brigadir J, adalah kepunyaan dinas Bharada RE dan Irjen Sambo sendiri.
“Senjata yang pakai RE untuk menembak Brigadir J itu bukan senjata RR,” kata Zena saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Zena mengatakan, pengakuan Bripka RR dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjelaskan, kliennya itu menyimpan senjata dinasnya di dalam tas.
“Tasnya itu, saat pindah dari Saguling Tiga ke Duren Tiga disimpan dalam tas. Tasnya itu, ditinggal di dalam mobil saat dia (Bripka RR) masuk ke dalam rumah,” ujar Zena.
Menurut Zena, pengakuan Bripka RR sebelum masuk ke dalam rumah TKP pembunuhan itu, sempat memarkir mobil. “Sebelum masuk (ke rumah Duren Tiga) dia (Bripka RR) sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata. Senjatanya di dalam tas. Tasnya di dalam mobil,” ujar Zena.
Pengakuan Bripka RR tentang senjata ini, berbeda dari keterangan Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Sambo tersangka, Selasa (9/8/2022) mengungkapkan Bharada RE menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Sambo memberikan senjata dinas Bripka RR kepada Bharada RE untuk menembak Brigadir J. Lalu kata Sigit, Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J yang sudah tumbang, menembak dinding untuk memanipulasi kejadian.
“Bahwa dalam peristiwa penembakan tersebut, dilakukan oleh RE atas perintah FS (Ferdy Sambo). Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata Bripka RR,” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) lalu.