Rabu 21 Sep 2022 00:18 WIB

Benarkah Proses Hukum Kasus Sambo Lambat?

Lambatanya proses hukum Sambo membuat keluarga korban menjadi pesimis.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak menilai, bahwa kepolisian begitu lambat dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini juga dibenarkan oleh pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, cepat atau lambatnya proses hukum suatu kasus pidana adalah tergantung kepada para tersangka. Jika para tersangka ditahan, maka ukuran lambat tidaknya suatu kasus adalah dari berapa lamanya para tersangka ini ditahan.

Begitu juga dalam kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini. Bila semua tersangka ditahan, maka lambatnya suatu kasus dengan melihat berapa lamanya mereka menjadi tahanan kepolisian sebelum diserahkan kepada kejaksaan. Namun karena ada tersangka yang tidak ditahan, yakni istri Sambo, seharusnya kata Fickar, proses hukum bisa lebih cepat.

“Ya,  jika tidak ditahan seharusnya lebih cepat proses peradilannya,” kata Fickar.

“Kalau Sambo dan istrinya ditahan maka ukuran lambat itu digantungkan pada masa tahanan, sepanjang masih ditahan proses bisa dilakukan artinya tidak lambat. Tetapi jika tersangka tidak ditahan maka proses perkara ini termasuk lambat, karena jika tidak ditahan semua proses seharusnya menjadi cepat, penyidikan cukup satu barang bukti saja, lanjut penuntutan ke pengadilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, bahwa kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sangat lambat. Saking lambatnya, membuat keluarga kliennya ini sangat pesimis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement