REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) Avi Yuanto meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM, pelaku pencabulan sesama jenis di Kota Bandarlampung. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 2022.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Avi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).
Dia menegaskan, selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan. Menurut Avi, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku, keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan. "Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata Tarmizi.
Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa. "Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," kata Tarmizi.
LM yang melakukan pencabulan mengajak korban yang masih berusia di bawah umur untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi. Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu (9/3/2022). Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.