Rabu 21 Sep 2022 05:53 WIB

Keluarga Pelapor Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku Prostitusi di Kalideres

Polda hanya menangkap germo dan pacarnya terkait prostitusi di bawah umur di Jakbar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polda Metro Jaya menciduk pelaku prostitusi anak dengan sistem BO di Kalideres (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Polda Metro Jaya menciduk pelaku prostitusi anak dengan sistem BO di Kalideres (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Mustika Tarigan (44 tahun) dan Rachmat Rivandi (19) sabagai tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NAT (15). Namun pihak keluarga korban meminta  kepolisian untuk menangkap semua yang terlibat, tidak hanya dua orang tersebut.

"Karena sangat ironi kalau sampai puluhan kamar disewakan untuk bisnis itu lalu orang lain tidak tahu disewakan begitu banyak oleh orang yang sama. Jadi harus di-follow up dikejar siapa yang bermain di bisnis ini," ujar pengacara korban Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut Zakir, tidak mungkin bisnis prostitusi anak di bawah umur hanya digerakkan oleh satu atau dua orang saja. Apalagi, untuk menjalankan bisnis haram itu, para pelaku menyewa puluhan kamar dalam satu apartemen. Kemudian jika ada dugaan kuat keterlibatan pengelola apartemen, maka pihaknya mendoorng penyidik mengusutnya.

"Ini yang harus didalami, harus ditelusuri apakah ada aktor utamanya atau hanya berhenti di germo dan pacarnya ini karena kalau lihat bisnis ini besar sekali," ucap Zakir.

Baca juga : Jaksa Yadyn Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Menurut Zakir, pihak keluarga korban berharap penangkapan kedua pelaku tersebut menjadi pintu masuk untuk menangkap terduga pelaku lainnya. Hal itu mengingat dalam satu kamar ada dua sampai tiga perempuan di bawah yang dipekerjakan sebagai pemuas nafsu hidung belang.

Bahkan para korban dipaksa untuk mendapatkan uang Rp 1 juta per hari dan disetor ke germo. "Penetapan tersangka ini yang ditunggu oleh keluarga mengingat anak ini dalam kondisi trauma, yang bisa menjawab traumanya itu kepastian hukum dari laporan itu. Saya dari keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro," ucap Zakir.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku ekploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak di bawah umur berinisial NAT (15). Kedua pelaku diciduk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9/2022) malam WIB. "Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Menurut Zulpan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan, anakny telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Hanya saja ketika korban hendak berhenti atau keluar dari pekerjaan tersebut, tidak diperbolehkan oleh kedua pelaku.

"Pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," kata Zulpan.

Baca juga : Honor Panitia Pemilu Naik, Legislator Soroti Praktik Jual Beli Jabatan

Menurut dia, modus operandi dalam kasus itu pelaku menawarkan korban NAT sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem booking out (BO). Korban NAT dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun kenyataannya selama anak korban bekerja melayani laki-laki hidung belang, seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh tersangka.

"Seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," ungkap Zulpan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement