Rabu 21 Sep 2022 13:15 WIB

Tak Masuk Prolegnas, P2G Desak Pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas

Baleg DPR dan pemerintah tak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.
Foto: ANTARA/Henry Purba
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan Baleg DPR yang memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Menyikapi itu, P2G mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.

Tujuannya sebagai indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas. "Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika.co.id, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Satriwan menegaskan, tim Pokja itu harus dibentuk dengan dasar landasan semangat gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Nama-nama yang akan masuk ke dalam tim Pokja RUU Sisdiknas juga harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik agar tidak terjadi kesan elitisme dalam Tim.

Sebab, sejauh ini Kemendikbudristek tidak pernah membuka siapa saja tim perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik. "Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," kata Satriwan.