REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan Baleg DPR yang memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Menyikapi itu, P2G mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.
Tujuannya sebagai indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas. "Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika.co.id, Rabu (21/9/2022).
Satriwan menegaskan, tim Pokja itu harus dibentuk dengan dasar landasan semangat gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Nama-nama yang akan masuk ke dalam tim Pokja RUU Sisdiknas juga harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik agar tidak terjadi kesan elitisme dalam Tim.
Sebab, sejauh ini Kemendikbudristek tidak pernah membuka siapa saja tim perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik. "Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," kata Satriwan.