REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagi KPU, pandangan SBY itu merupakan bagian dari sistem peringatan dini pemilu.
"Jika ada pandangan atau dugaan politik yang mengarah pada yang pesimis, saya memandang ini sebagai bagian dari early warning system agar kita semua sebagai anak bangsa berpartisipasi aktif memastikan Pemilu Serentak 2024 dapat terselenggara sesuai asas Luber Jurdil," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Republika, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, Idham tetap mengajak semua pihak untuk optimistis bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung baik. Kalaupun dalam prosesnya ditemukan dugaan kecurangan, kata dia, sebenarnya sudah terdapat kanal pengaduan di Bawaslu.
"Nanti jika terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye, Bawaslu akan memproses penindakannya," ujar Idham.
Penindakan oleh Bawaslu itu sudah diatur dalam Pasal 93 huruf b angka 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dinyatakan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, SBY mengaku mendengar kabar ada tanda-tanda bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan dengan tidak jujur dan adil. Karena itu, dirinya harus "turun gunung".
"Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil," kata SBY saat berpidato di acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat, Kamis (15/9/2022)
SBY juga mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, Pilpres 2024 akan diatur sehingga hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Konon, akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka," ujar Presiden ke-6 RI itu tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa "mereka" yang dimaksud.