REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Sebanyak delapan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan, pihaknya telah mengamankan delapan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Senin (19/9/2022).
"Kami mengamankan para pelaku di antaranya AS (68 tahun), F (41 tahun), S (61 tahun), MY (41 tahun), S (52 tahun), R (59 tahun), AL (42 tahun), dan Y (75 tahun) yang merupakan warga Desa Gununglurah, Kec Cilongok, Kab Banyumas," ujar Kasat Reskrim, Rabu (20/9/2022).
Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan cara merayu korban FT (15 tahun) dengan memberikan imbalan uang, kemudian pelaku melakukan pencabulan.
Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah. Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku bahwa dia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil tiga bulan. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polisi," tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. "Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.