Rabu 21 Sep 2022 16:40 WIB

P2G Minta Kemendikbudristek Bentuk Pokja RUU Sisdiknas

P2G meminta Kemendikbudristek untuk membentuk Pokja RUU Sisdiknas.

Karikatur polemik RUU Sisdiknas. P2G meminta Kemendikbudristek untuk membentuk Pokja RUU Sisdiknas.
Foto: republika/daan yahya
Karikatur polemik RUU Sisdiknas. P2G meminta Kemendikbudristek untuk membentuk Pokja RUU Sisdiknas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk kelompok kerja (pokja) RUU Sistem Pendidikan Nasional.

"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, Kemendikbudristek diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal tunjangan profesi guru(TPG).

Di sisi lain, P2G masih khawatir, sebab pernyataan Ketua Baleg DPR kemarin masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal tahun depan (2023) bahkan bisa juga tahun ini, jika Kemendikbudristek sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik.

"P2G mendesak Kemendikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan 'partisipasi yang bermakna' melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," kata dia.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yaitu Kemendikbudristek hendaknya membentuk Pokja Nasional RUU Sisdiknas.

"Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemendikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU," kata dia.

Menurut dia, pokja dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Satriwan melanjutkan, nama-nama Pokja RUU Sisdiknas harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik, agar tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.

"Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemendikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," kata Satriwan.

Kepala Bidang Litbang Guru P2G Agus Setiawan meminta pemerintah dan DPR jangan sampai hanya akal-akalan saja menunda RUU Sisdiknas masuk Prolegnas. Dengan maksud menunggu situasi kondusif, masyarakat lupa, tidak ada protes lagi dari organisasi guru.

"Sementara itu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja," kata Agus.

P2G yakin polemik bahkan penolakan RUU Sisdiknas ini akan terus berlanjut, sepanjang Kemendikbudristek tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka, dan memadai.

"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," kata Agus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement