Rabu 21 Sep 2022 20:15 WIB

Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit Rehabilitasi Kuala Lumpur

Kesehatan Najib Razak mulai menurun sejak bandingnya ditolak

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Mantan perdana menteri Najib Razak saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC) di Kuala Lumpur
Foto: AP/Vincent Thian
Mantan perdana menteri Najib Razak saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC) di Kuala Lumpur

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Departemen Lapas Malaysia mengatakan, mantan perdana menteri Najib Razak saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC) di Kuala Lumpur, Rabu (21/9/2022). Kesehatan Najib mulai menurun sejak bandingnya ditolak dan memulai proses sidang pengadilan kasus kedua terkait korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Penjara dan ketentuan di bawah undang-undang ini, serta Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Aturan Nelson Mandela), Najib dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Lumpur (HKL) untuk mendapatkan perawatan medis.

"Pada 19 September, HKL merujuk Najib ke HRC untuk perawatan dan pemantauan lebih lanjut hingga saat ini," kata Departemen Lapas dalam sebuah pernyataan seperti dikutip laman Channel New Asia, Rabu (21/9/2022).

"Najib akan dikirim kembali ke Penjara Kajang setelah dokter spesialis di HRC atau HKL memberikan izin," kata pernyataan tersebut menambahkan.

Departemen mengatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas kesehatan tahanan, termasuk memberikan perawatan dan pengobatan yang direkomendasikan oleh pejabat kesehatan pemerintah. Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, HRC adalah rumah sakit pertama di Asia Tenggara yang menyediakan layanan pengobatan rehabilitasi komprehensif. Dilengkapi dengan gymnasium rehabilitasi dan kolam hidroterapi.

Pada 23 Agustus, Pengadilan Federal menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (46 juta dolar AS) atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari SRC International, bekas unit 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Tuduhan terhadap Najib melibatkan transfer RM42 juta dari SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.

Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020. Keyakinan dan hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Banding pada 8 Desember 2021. Najib kemudian mengajukan petisi banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini.

Dia mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang di Selangor pada 23 Agustus setelah keputusan Pengadilan Federal. Pada 12 September, persidangan 1MDB Najib yang sedang berlangsung dihentikan ketika Pengadilan Tinggi diberitahu bahwa kondisi kesehatan mantan perdana menteri itu sangat buruk dan membutuhkan perhatian medis.

Tim penuntut mengatakan kepada hakim Pengadilan Tinggi bahwa Najib perlu dilarikan rumah sakit untuk perawatan medis karena obat tekanan darah tinggi yang dia minum telah memberinya efek buruk. Putri Najib sempat mengungkapkan bahwa ayahnya sebelumnya dirawat karena sakit maag.

Sidang 1MDB yang sedang berlangsung adalah kasus korupsi kedua Najib. Dia dituduh melakukan 25 tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana 1MDB senilai RM2,3 miliar. Sidang dijadwalkan dilanjutkan Senin depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement