Rabu 21 Sep 2022 16:56 WIB

Ribuan Pedagang Bakso Keluhkan Mahalnya Biaya Sertifikasi Halal

Kemenag mengatakan biaya sertifikasi halal di Bekasi paling tinggi Rp 1,5 juta.

 Ribuan pedagang bakso di Bekasi mengeluhkan mahalnya biaya permohonan pembuatan sertifikasi halal.
Foto: MGIT3
Ribuan pedagang bakso di Bekasi mengeluhkan mahalnya biaya permohonan pembuatan sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Paguyuban pedagang mi ayam dan bakso (Papmiso) Indonesia Bambang Hariyanto menerima aduan dari ribuan pedagang yang mengeluhkan mahalnya biaya permohonan pembuatan sertifikasi halal. Tidak semua pedagang mampu mengurus sertifikasi halal yang biayanya mencapai jutaan rupiah.

"Karena kita kalau dagang keliling, omzet paling banyak hanya Rp 300 ribu per hari. Untuk mengurus sertifikasi halal hingga Rp 3,2 juta. Pertanyaannya, apakah kami mampu?," kata Bambang di Cikarang, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Menurut dia, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pedagang bakso bisa dilakukan secara gratis. "Ini kontra produktif dengan permintaan Pak Presiden yang menginginkan agar tukang bakso ini diberi secara gratis karena ini UMKM. Sedangkan anggota kami ada 2.500 orang," katanya.

Dia mengatakan proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang bakso tergolong sebagai pengajuan reguler yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang. Hal itu dikarenakan bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di tingkatan penyembelih.

"Hari ini yang belum sinkron adalah kemauan kami sebagai pedagang bakso dan penyelenggara dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori risiko tinggi, jadi berisiko tinggi produknya, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, kecuali kalau difasilitasi," katanya.

Koordinator Sertifikasi Halal pada Kemenag RI Ahmad Sukandar menjelaskan pada dasarnya biaya kepengurusan sertifikasi halal sebesar Rp 660 ribu. "Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif lah, kalau UKM hanya Rp 660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp 350 ribu untuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), BPJPH sebesar Rp 200 ribu, lalu Rp 100 ribu untuk sidang fatwa," katanya.

Dia menjelaskan ada biaya tambahan berupa akomodasi dan transportasi untuk auditor dari LPH yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan. Proses tersebut membutuhkan banyak waktu sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.

"Tapi itu di luar transportasi dan akomodasi untuk auditor. Kalau daging, harus ditelusuri dulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak? Apa yang menyembelih punya sertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal) yang sudah dikeluarkan oleh dinas peternakan dan pertanian, mereka seharusnya ada sertifikat," katanya.

Sukandar mengharapkan agar proses peninjauan bisa dipersingkat sehingga memangkas biaya pengajuan sertifikasi halal oleh para pedagang bakso. "Tapi untuk di Kabupaten Bekasi ini, saya rasa transportasi untuk auditor ini tidak perlu lah menginap karena dekat, satu hari selesai. Tidak harus sampai Rp 3 juta, paling saya rasa hanya Rp 1,5 juta saja kalau cuma satu produk," ucap dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement