Rabu 21 Sep 2022 17:46 WIB

Polisi Amankan Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon

Warga yang mengetahui perundungan mengaku geram dengan tindakan para pelaku.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Seorang anak disabilitas mental di Kabupaten Cirebon menjadi korban perundungan (bullying). Jajaran Polresta Cirebon telah mengamankan para pelakunya.

Kasus perundungan terhadap korban itu menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, pelaku yang memakai seragam SMA terlihat menekan kakinya berkali-kali ke punggung korban.

Baca Juga

Pelaku terus mengulangi perbuatannya sambil terus merokok. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menaiki dan berdiri di atas kedua pundak korban. Pelaku bahkan tertawa senang meskipun korban terus berteriak dan menangis.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah gubug atau saung di areal persawahan Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.  Kejadian itu sudah dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah menangkap para pelaku dan membawanya ke Mapolresta Cirebon untuk proses lebih lanjut," kata Anton, Rabu (21/9/2022).

 

Anton menyebutkan, ada tiga orang pelaku yang diamankan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban. Menurut Anton, dari tiga orang yang diamankan itu, satu orang berperan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menginjak-injak bagian pundak korban.

Selain itu, satu orang pelaku lain melakukan tendangan kepada korban. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya, merekam adegan tersebut dengan video, dan menjadi bagian dari kelompok anak yang melakukan penganiayaan tersebut.

"Usia pelaku bervariasi, yakni 15 tahun, 16 tahun, masih sekolah. Sedangkan, korban berumur 17 tahun," tegas Anton.

Anton menerangkan, peristiwa itu terjadi ketika para pelaku sedang nongkrong di sebuah gubuk di areal persawahan Desa Bojong Kulon. Saat itu, korban kebetulan lewat dan dipanggil salah satu pelaku, yang merupakan tetangga korban.

Korban kemudian menuruti panggilan itu dan disuruh untuk duduk oleh pelaku. Dari situlah kemudian pelaku mulai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. "Kejadian itu direkam dan dijadikan status oleh salah satu pelaku. Dari situlah kita ketahui informasi adanya kejadian ini," tegas Anton.

Anton menyatakan, kejadian tersebut menimbulkan dampak psikologis yang besar terhadap korban, yang kondisinya memang mengalami keterbelakangan mental. Tak hanya lebih trauma, korban juga menjadi takut melihat orang.

"Korban sementara masih bersama orang tuanya. Kami juga akan melibatkan pihak terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban," ujar Anton.

 

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Di antaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Terhadap para pelaku, Anton menyatakan, sementara ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon. Pihaknya akan menerapkan Pasal 80 jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun, maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Bojong Kulon, Sudarso, mengaku sangat geram dengan aksi perundungan yang dilakukan para pelaku. Apalagi, korban selama ini dikenal warga memiliki sifat yang baik.

"Korban tidak nakal, baik sekali, sangat alim, semua iba ke dia. Makanya, warga kami geram semua kepada pelaku," tutur Sudarso.

Sudarso mengaku pertama kali mengetahui kejadian itu dari pengaduan orang tua korban yang mendatanginya ke balai desa. Orang tua korban kemudian menunjukkan video penganiayaan yang menimpa korban.

Sudarso mengaku terkejut melihat perlakuan yang dialami korban. Dia pun langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya. Sudarso pun berharap pelaku bisa diberi ganjaran yang setimpal. Meski demikian, dia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement