REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif sumber kebakaran ilalang yang terjadi di lahan sekitar KM 253, ruas tol Pejagan-Pemalang yang terjadi beberapa waktu lalu. Asap akibat pembakaran diduga sebabkan kecelakaan beruntun belasan kendaraan yang menewaskan satu pengendara.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, sejauh ini aparat Polres Brebes telah memeriksa sedikitnya 13 orang pemilik lahan di sekitar lokasi kecelakaan. “Termasuk sejumlah petugas dari pengelola jalan tol,” ungkapsnya, di mapolda Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022).
Ia menjelaskan, dari pengelola jalan tol yaitu PT Pejagan Pemalang Toll Road (PT PPTR) penyidik Polres Brebes sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional serta manager maintenance. Di luar pemilik lahan dan pengelola jalan tol ruas Pejagan-Pemalang, polisi juga bakal memeriksa pihak ketiga, yakni pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) di ruas tol Pejagan-Pemalang tersebut.
“Pemeriksaan terhadap pihak ketiga, dalam hal ini PT Kencana Biru dijadwalkan akan dilakukan penyidik Polres Brebes pada Kamis (22/9/2022) besok,” tambah Iqbal.
Kabidhumas juga menyampaikan, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada penyelidikan asal api penyebab kebakaran, apakah api tersebut berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol. Guna mengetahui arah angin, penyidik telah mendalami rekaman CCTV yang berada di rest area KM 252. Hal ini untuk menganalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari dalam area di sekitar rumija.
Selain itu, penyidik Polres Brebes juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Labfor Mabes Polri. “Harapan kami, hasil dari tim Puslabfor Mabes Polri segera didapatkan dan langkah-langkah penyelidikan segera mengerucut pada penyebab munculnya api dan siapa yang membakar,” lanjutnya.
Apabila ditemukan bukti-bukti kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan, tegas Iqbal, polisi akan memproses pelakunya. “Pelaku dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” katanya.