REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Tim kuasa hukum terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (21/9/2022).
"Jadi, kami pahami dari segi locusdan tempus. Oleh karena itu, dari segi formal, eksepsi kami tidak ajukan," kata kuasa hukum Syahrir Cakkari kepada wartawan usai sidang di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022).
Seperti diketahui eksepsi tersebut berkaitan dengan tangkisan atau bantahan terhadap formal surat dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang perdana pelanggaran HAM berat Paniai. Dari pembacaan dakwaan oleh JPU, baik dari sisi uraian, rentetan waktu, riwayat kejadian, locus, dantempus, dia mengatakan hal itu sudah dipahami.
Namun, dia menambahkan, masih perlu perbaikan terkait ada keterangan terdakwa tidak dimasukkan ke surat dakwaan. "Kita berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan akan masuk pada pemeriksaan perkara. Tadi, diskusi sempat diajukan oleh terdakwa adanya kejanggalan terhadap uraian keterangan disampaikan terdakwa pada saat penyidikan, tapi itu tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan. Tapi, hal tersebut bisa berkaitan dengan pokok perkara," jelasnya.
Dalam sidang, terdakwa Isak Sattu sempat menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan. Menurut Isak, uraian kejadian yang disampaikan JPU bahwa kejadian itu direncanakan ialah tidak benar.
"Bahwa dikatakan saya sebagai terdakwa seperti uraian ini, kejadiannya seperti direncanakan. Padahal, kejadiannya itu mendadak. Apa itu bisa disebut direncanakan," kata Isak.
Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai terjadi pada 8 Desember 2014 mengakibatkan 14 orang korban, yang empat di antaranya tewas tertembak. Ketua JPU Erryl Prima Putra Agoes dalam dakwaannya menyampaikan terdakwa selaku Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai dianggap bertanggungjawab dalam insiden penembakan tersebut.
Pada Senin 8 Desember 2014, sekira jam 11.00 WIT, di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, terdakwa dinilai telah melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata. Terdakwa tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.