REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai bergerak untuk mengimplementasikan penerapan KTP Digital berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2022. Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengakui, masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital.
Ia menjelaskan, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el. “Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,” kata Agus di Surabaya, Rabu (21/9/2022).
Untuk membuat KTP Digital, kata Agus, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Selanjutnya melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan nomor handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, Agus mengatakan, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik Siola. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data.
"Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” ujarnya.
Ia mengakui, pada tahapan awal penerapan KTP Digital memang terdapat prosedur panjang sebagai proses autentifikasi. Namun, para petugas juga akan memandu masyarakat dalam proses pengurusan KTP Digital. Karena KTP Digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik.
“Karena ada banyak keunggulan KTP Digital. Di antaranya, warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP Digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri,” kata Agus.
Ia melanjutkan, bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KTP-el, pihaknya menganjurkan untuk memanfaatkan KTP Digital. “Bisa menggunakan KTP Digital. Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital,” ujarnya.
Ia juga menganjurkan masyarakat memperbaharui data kependudukan agar mempermudah mengakses pelayanan publik. Dalam hal proses pembaruan data, dilakukan melalui Klampid New Generation (KNG) yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
“Jika ingin mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil bisa mengunjungi laman website https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi Instagram kami di @dispendukcapil.sby, serta menghubngi call center di nomor 03199254200,” kata dia.