REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri kembali memundurkan sidang pelanggara etik terhadap Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK). Brigjen HK, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri itu, adalah salah satu tersangka tindak pidana obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang dibunuh oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) lalu.
Semula, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Brigjen HK pada pekan ini. Akan tetapi, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang pelanggaran etik berat terhadap Brigjen HK terpaksa dimundurkan sampai pekan mendatang.
“Karena ada saksi kuncinya yang sakit. Saksi kunci tersebut adalah AKBP AR (Arif Rahman),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dedi menerangkan AKBP AR adalah saksi kunci dalam sidang etik terhadap Brigjen HK, dan sejumlah perwira yang melakukan pelanggaran serupa. Akan tetapi, dikatakan Dedi, AKBP AR dalam sepekan belakangan, mengalami sakit parah.
Dedi tak menjelaskan sakit apa yang dialami AKBP AR. Namun Dedi mengatakan, KKEP tak dapat bersidang jika para pelanggar, maupun saksi yang akan dimintakan keterangan, dalam kondisi yang tak sehat.
“Karena saksinya sakit, untuk sidang Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan pekan depan. Karena dalam sidang kode etik itu juga saksi maupun yang disidangkan harus dalam kondisi sehat,” kata Dedi.
Dedi membantah alasan sakit tersebut untuk menunda-nunda penuntasan masalah etik para anggota Polri yang terlibat obstruction of justice. Sebab dikatakan dia, Polri pun masih dalam komitmen semula untuk memastikan semua perkara yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J tuntas secepatnya.
“Tidak ada yang menunda-nunda. Kita maunya kasus ini segera cepat selesai. Baik dalam perkara pokoknya (pembunuhan) juga perkara etiknya yang terkait obstruction of justice. Tetapi ini kan ada kendala teknis karena saksinya ada yang sakit,” ujar Dedi.
Karena itu, kata Dedi, tentunya KKEP juga memberikan hak kepada siapapun, termasuk pelanggar, juga saksi untuk meminta penundaan karena alasan kesehatan. “Dalam sidang itu kan juga kesehatan kan menjadi syarat,” ujar Dedi menambahkan.