Rabu 21 Sep 2022 19:56 WIB

Anies Izinkan Warga Bangun Rumah Empat Lantai, Ini Syaratnya

Anies mengizinkan warga membangun rumah empat lantai asal tak rusak lingkungan.

Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengizinkan warga membangun rumah empat lantai asal tak rusak lingkungan.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengizinkan warga membangun rumah empat lantai asal tak rusak lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga Ibu Kota membangun rumah hingga empat lantai untuk mengoptimalkan lahan asalkan tidak merusak lingkungan.

"Untuk optimalisasi lahan dan berikutnya kami berharap bisa mendorong kepemilikan banyak keluarga (multi-family ownership) dalam sebuah bangunan yang sama," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Menurut dia, rumah berlantai empat itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga atau disebut rumah flat. Ketentuan terkait rumah flat dengan maksimal empat lantai itu dimuat dalam pasal 135 pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Ia meminta warga DKI yang membangun rumah berlantai empat agar memperhatikan hunian yang ramah lingkungan di antaranya membangun taman atap sebagai area terbuka hijau.

Selain memiliki taman atap, lantai atap dapat dimanfaatkan sebagai penampungan air atau ruang bersama. Kemudian, menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter.

Dalam Pergub itu, Anies juga melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih. Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.

Anies menyebut dalam RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh satu hingga dua lantai dengan single family ownership atau kepemilikan satu kepala keluarga atas satu bangunan atau rumah tapak.

Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 terkait Zona Bebas Air Tanah yang salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih. Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement