Kamis 22 Sep 2022 00:09 WIB

533 PPPK Guru di Lingkup Pemkot Sukabumi Peroleh SK Pengangkatan

Dari 533 guru formasi PPPK guru rinciannya SD 417 orang dan SMP 116 orang

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkup Pemkot Sukabumi mendapatkan SK pengangkatan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Rabu (21/9/2022).
Foto: istimewa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkup Pemkot Sukabumi mendapatkan SK pengangkatan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Rabu (21/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemkot Sukabumi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Rabu (21/9/2022). Setelah penyerahan SK, PPPK yang menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ini diharapkan bisa maksimal menjalankan tugasnya nanti.

Selain penyerahan dokumen SK diberikan pula dokumen perjanjian kerja (PK). Penyerahan SK pengangkatan PPP3 dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.

Baca Juga

'' Alhamdulillah sudah diserahkan SK kepada 533 orang PPPK guru dan mulai 1 Oktober 2022 sudah resmi sebagai PPPK,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Rabu. Harapannya mereka semakin profesional dalam menjalankan tugas.

Dalam kesempatan itu wali kota menyampaikan informasi mengenai manajemen PPPK karena harus dipahami. Sebab PPP3 setelah menerima SK terikat dengan peraturan terutama mengenai hak dan kewajiban sebagai pegawai.

Sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satu isinya yakni menekankan wali kota selaku Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki wewenang mengangkat PPPK.

Fahmi menerangkan, dari 533 orang PPPK mayoritas berdomisili di Kota Sukabumi sebanyak 445 orang. Sementara sisanya Kabupaten Sukabumi sebanyak 87 orang dan Kabupaten Cianjur 1 orang.

Hal ini ungkap Fahmi menunjukkan keberpihakan pemda kepada PPPK Kota Sukabumi tinggi. Bahkan koni tengah memperjuangkan 116 orang PPPK guru untuk diangkat dan sebagian besar warga kota dan 60 orang diantaranya guru PAI dalam menguatkan nilai-nilai keagamaan.

'' Perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK akan dievaluasi setiap tahun, meskipun kontrak kerja selama lima tahun,'' ungkap Fahmi. Ada tiga unsur dinilai yakni capaian target kinerja, kemampuan kerja dan perilaku yang disiapkan dengan format yang ada yang dilakukan atasan dan tim penilai kinerja.

'' Sebagai wujud rasa syukur, PPPK harus bekerja dengan sebaik-baiknya,'' kata Fahmi. Misalnya ketika djangkat harus lebih baik attitude atau perilakunya.

Fahmi mengatakan, peraturan kedisiplinan yang mengatur PPPK dan PNS sama. Di mana yang melanggar disiplin diberikan hukuman disipilin mulai ringan, sedang, dan berat

Sementara terkait perlindungan PPPK sama dengan PNS seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Bedanya untuk PPPK tidak ada jaminan pensiun.

PPPK juga kata Fahmi, berhak mendaparkan cuti baik cuti tahunan (12 hari kerja), cuti sakit, cuti melahirkan (paling lama 3 bulan), cuti bersama. '' Doakan pegawai yang lain tengah berjuang untuk mendapatkan hak dalam kepegawaian terutama diangkat sebagai PPPK,'' cetus dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan menambahkan, dari 533 guru formasi PPPK guru rinciannya SD sebanyak 417 orang dan SMP sebanyak 116 orang. Mereka ada yang mengajar di sejumlah bidang studi.

Rencananya saat ini ada sebanyak 116 PPPK guru yang tengah dalam proses pengajuan kepada pemerintah pusat. Di mana ada 60 guru pendidikan agama Islam (PAI) di dalamnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement