Rabu 21 Sep 2022 20:46 WIB

KPK Diminta Selidiki Dugaan Makelar Kasus di Internalnya Sendiri

KPK diminta tak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret oknum penyidik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) diminta secepatnya menanggapi adanya dugaan oknum KPK yang bertindak sebagai makelar kasus. Kabar ini muncul dalam fakta persidangan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Gerakan Pemuda Merah Putih, Ajam Sangadji. Baru-baru ini, Gerakan Pemuda Merah Putih menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK. Pendemo menuntut KPK mendalami dugaan makelar kasus di internalnya sendiri. 

Baca Juga

"Semua fakta yang muncul di persidangan harus ditindak lanjuti oleh KPK," kata Ajam dalam keterangan pers pada Rabu (21/9/2022). 

Ajam mengingatkan KPK supaya tak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret oknum penyidik KPK dan ketua DPRD kabupaten Bogor di persidangan terdakwa korupsi Bupati nonaktif Ade Yasin.

Ajam memandang penelusuran dugaan itu penting demi menjamin semua penyidik KPK bersih. "Kami percaya KPK berani membongkar dugaan adanya makelar kasus di tubuh KPK," ujar Ajam. 

Ajam menyebut aksi tersebut juga digelar sebagai bentuk gerakan moral mengenai tindakan pemangku jabatan yang tak berpihak kepada kepentingan rakyat. Aksi Gerakan Pemuda Merah Putih ditutup dengan menyerahkan laporan beserta bukti video persidangan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Aksi damai ini merupakan wujud gerakan moral dan kontrol sosial kami kepada KPK untuk berani mengusut tuntas dugaan adanya makelar kasus yang melibatkan oknum penyidik KPK," ucap Ajam.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tudingan adanya konspirasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar. "Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali. 

Diketahui, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022). Anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp 198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Terdakwa Maulana Adam yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara perkara (BAP) mengungkapkan bahwa ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir). 

Adam menyebut pertemuan yang dinotulenkannya itu bersifat mendadak. Ketika itu, dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan pokir dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor. 

"Pertemuan itu membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kami rapat. Rapat dadakan, saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, dan Kadinkes," ucap Adam.

Dalam pertemuan itu, anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tidak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor. "Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tetapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kami menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan, Red) bukan kami," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement