Kamis 22 Sep 2022 00:18 WIB

Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta akan Jalani Sidang Perceraian Perdana

Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
 Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta akan Jalani Sidang Perceraian Perdana. Foto:   Dedi Mulyadi didampingi istri Ny Anne Ratna Mustika Mulyadi, menyerahkan cinderamata Menong yang merupakan cinderamata asli Purwakarta, kepada warga Sunda yang ada di Amerika Serikat.
Foto: Dok Pribadi
Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta akan Jalani Sidang Perceraian Perdana. Foto: Dedi Mulyadi didampingi istri Ny Anne Ratna Mustika Mulyadi, menyerahkan cinderamata Menong yang merupakan cinderamata asli Purwakarta, kepada warga Sunda yang ada di Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Pengadilan Agama (PA) Purwakarta akan memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi pada sidang perdana gugatan cerai, 5 Oktober mendatang. Diketahui, Anne Ratna menggugat cerai suaminya pada 19 September lalu.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan pihaknya akan memanggil penggugat dan tergugat saat sidang perdana dimulai pada 5 Oktober mendatang. Majelis hakim yang akan menangani kasus gugatan cerai tersebut masih belum dapat dipastikan.

Baca Juga

"Yang pasti kewajban memanggil para pihak penggugat dan tergugat pada sidang yang ditetapkan. Mengenai seperti apa ke depannya belum tahu," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Ia mengatakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September dengan nomor registrasi 1662/PDT.G/ 2022/PA.PWK.

Kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap suaminya Dedi Mulyadi mengagetkan publik. Sebab selama ini mereka dikenal pasangan yang harmonis.

"Intinya tanggal 19 September masuk gugatan cerai yang diajukan oleh Bu Anne sama pak Dedi dan ditentukan jadwal sidang tanggal 5 Oktober," katanya.

Ia mengungkapkan gugatan cerai langsung didaftarkan oleh Bupati Purwakarta ke Pengadilan Agama Purwakarta. Terkait alasan gugatan cerai dilayangkan, Asep mengaku tidak dapat menyampaikan hal tersebut sebab bersifat pribadi.

"Yang mengajukan langsung Bu Anne. (Alasannya) setiap gugatan ada alasan kenapa bisa diajukan gugatan hanya saya tidak bisa menyampaikan alasan karena pribadi," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement