Kamis 22 Sep 2022 06:50 WIB

Mayor Isak Didakwa Melanggar HAM Berat Paniai

Terdakwa membantah peristiwa penembakan di Paniai direncanakan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, mendakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu melanggar hak asasi manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai, Papua, Rabu (21/9). Isak yang saat itu Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai dianggap bertanggungjawab dalam insiden penembakan yang menewaskan empat warga...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement