MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, mendakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu melanggar hak asasi manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai, Papua, Rabu (21/9). Isak yang saat itu Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai dianggap bertanggungjawab dalam insiden penembakan yang menewaskan empat warga...
Berita Lainnya