JAKARTA -- Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dicabut atau merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ kontroversial yang baru diterbitkannya. SE yang mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri itu dinilai rawan dimanfaatkan...
Berita Lainnya