REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menciduk terpidana Randy Alva yang melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Randy dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Terpidana Randy Alva masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dari Kejati Sulut, diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 17.47 WITA " kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Berty W Wongkar di Kota Manado, Provinsi Sulut, Rabu (21/9/2022).
Menurut dia, terpidana Randy diringkus tim Tangkap Buronan Kejati Sulut saat berada di resto tempat usaha yang bersangkutan di Kota Tondani. Pada saat diamankan, kata Berty, tim terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan putusan PN Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn.
Dalam perkara itu, kata Berty, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan. Terpidana Randy Alvalantas kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Papakelan Tondano untuk menjalani hukuman selama enam bulan penjara.