Kamis 22 Sep 2022 12:00 WIB

Pelaku Eksploitasi Pekerjakan Delapan Anak

Korban eksploitasi seksual anak berhak mendapatkan ganti rugi

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus eksploitasi seksual dan ekonomi anak, Erika Mustika Tarigan alias EMT (44 tahun), memperkerjakan hingga delapan anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Fakta tersebut membuat polisi meyakini ada pelaku lainnya."Sampai dengan kita lakukan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement