Kamis 22 Sep 2022 12:00 WIB

Pelaku Eksploitasi Pekerjakan Delapan Anak

Korban eksploitasi seksual anak berhak mendapatkan ganti rugi

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus eksploitasi seksual dan ekonomi anak, Erika Mustika Tarigan alias EMT (44 tahun), memperkerjakan hingga delapan anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Fakta tersebut membuat polisi meyakini ada pelaku lainnya."Sampai dengan kita lakukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement