Kamis 22 Sep 2022 08:51 WIB

Listrik Daya 450 VA tak Dihapus, KSP: Masyarakat tak Perlu Resah

KSP juga sebut pengalihan listrik daya 450 VA jadi bukti keberpihakan ke rakyat kecil

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan, penegasan Presiden Joko Widodo mengenai tidak ada adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan, penegasan Presiden Joko Widodo mengenai tidak ada adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan, penegasan Presiden Joko Widodo mengenai tidak ada adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Menurut Hageng, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan. Yakni dengan selalu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.

"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (22/9).

Sebelumnya, Jokowi menegaskan, pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Presiden menyebut, pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement