Kamis 22 Sep 2022 09:23 WIB

KPK Klaim Penyidikan Kasus Lukas Enembe Sudah Sesuai Hukum

KPK menjadwalkan pemeriksaan Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Seorang polisi mengarahkan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam unjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi tersebut.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Seorang polisi mengarahkan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam unjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak melanggar aturan. Lembaga antikorupsi ini memastikan, penyidikan kasus dugaan rasuah yang menjerat Lukas sudah sesuai prosedur hukum.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Ali menambahkan, pihaknya pun telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas. Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali berharap, pihak Lukas dapat memenuhi panggilan tersebut. KPK pun memastikan bakal memerhatikan hak Lukas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas mengkonfirmasi tidak dapat hadir. "Sehingga hak-hak tersangkapun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," ujar Ali.

Disamping itu, Ali meminta agar Lukas tidak hanya menyampaikan pendapat di muka publik. Namun, Lukas diharapkan bisa segera memberikan keterangan di hadapan penyidik. "Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut, kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya satu. Namun, lembaga antirasuh itu sedang mengusut beberapa dugaan kasus terkait Lukas.

"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Meski demikian, Karyoto enggan merinci lebih jelas mengenai kasus yang melibatkan Lukas. Ia menuturkan, ada sejumlah informasi menyangkut dugaan rasuah Lukas yang diperoleh dari aduan banyak pihak.

"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement