Kamis 22 Sep 2022 09:58 WIB

Petugas Jaga Saat Lapas Tangerang Terbakar Divonis Penjara

Satu terdakwa divonis satu tahun enam bulan, tiga terdakwa satu tahun empat bulan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di PN Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di PN Tangerang, Selasa (2/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang putusan kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/9/2022) sore WIB. Hakim memvonis satu orang terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan tiga orang terdakwa lainnya selama satu tahun empat bulan.

Empat terdakwa petugas lapas dalam kasus tersebut hadir dalam persidangan. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian terdakwa Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas bagian kelistrikan di lapas didakwa Pasal 188 KUHP tentang kesalahan menyebabkan kebakaran.

"Menyatakan menjatuhkan pidana kepada Panahatan Butar-Butar selama satu tahun enam bulan. Menjatuhkan pidana kepada Suparto, Rusmanto, dan Yoga selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aji Suryo di PN Tangerang, Provinsi Banten, Selasa lalu.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang lalu, yakni selama dua tahun penjara. Tuntutan itu sendiri lebih ringan daripada bunyi dakwaan pada sidang perdana, yakni selama lima tahun penjara.

Usai putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk lesu. Bahkan Yoga terlihat menangis dengan sesekali mengelap air matanya dengan jaket, sementara Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar-Butar menahan diri untuk tidak meneteskan air mata, namun tak dapat menutupi rasa sedihnya.

Kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Kebakaran yang disebabkan masalah kelistrikan itu menyebabkan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) meninggal dunia. Empat orang petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar-Butar dijadikan terdakwa dan dibawa ke meja hijau karena kelalaian.

Menanggapi hasil putusan, para terdakwa dikabarkan akan melakukan banding. Kuasa hukum para terdakwa Budi Hariyadi, mengatakan, putusan dari majelis hakim sangat berat. "Mengingat tugas mereka sebagai petugas Lapas sudah sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," ucap Budi.

Dia tetap berharap keempat terdakwa dapat dibebaskan atas kasus tersebut karena dinilai sudah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan prosedurnya. Para terdakwa disebut telah maksimal melaksanakan tugasnya pada saat kebakaran terjadi.

"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir, tapi kemungkinan besar kita akan banding," tutur Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement