Kamis 22 Sep 2022 12:44 WIB

Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Roy Suryo sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 5 Agustus 2022 lalu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. Penahanan kembali ditambah 20 hari dan totalnya menjadi 60 hari penahanan. 

"Diperpanjang 20 hari lagi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).

Menurut Zulpan, perpanjangan penahanan dilakukan karena berkas perkara masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Tersangka Roy Suryo sendiri sudah mendekam di balik jeruji besi sejak hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 lalu. 

Kemudian penahanan terhadap yang bersangkutan diperpanjang secara otomatis setelah 20 hari di penjara. Kini pihak kepolisian kembali memperjangan penahanannya dengan total 60 hari. 

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Roy Suryo sempat dikembalikan lagi ke polisi pada Senin (19/9/2022) setelah adanya petunjuk perbaikan. Hanya saja, dia tidak mengungkap perbaikan apa saja yang diminta untuk dilengkapi penyidik. 

"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," terang Ade.

Dalam perkara ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement