REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (13/9/2022), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik.
Jumlah Kendaraan Listrik di Instansi Pemerintah (Data per 1 Agustus 2022)
Total: 22.849 unit
- Mobil barang: 6 unit
- Bus: 43 unit
- Mobil penumpang roda empat: 2.654 unit
- Kendaraan roda tiga: 270 unit
- Sepeda motor: 19.876 unit
Target hingga akhir 2022
Total: 105.866 unit
- Roda dua: 79.766 unit
- Roda empat: 26.100 unit
Skema Penggunaan Kendaraan Listrik
- Pembelian
- Sewa
- Konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bermotor listrik
Sumber Pendanaan Kendaraan Listrik
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan
Sumber: Inpres 7/2022