Kamis 22 Sep 2022 13:31 WIB

Infografis Penggunaan Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah

Presiden Jokowi meneken Inpres 7/2022 tentang penggunaan kendaraan dinas listrik.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program penggunaan kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (13/9/2022), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik. 

Jumlah Kendaraan Listrik di Instansi Pemerintah (Data per 1 Agustus 2022)

 

Total: 22.849 unit

- Mobil barang: 6 unit

- Bus: 43 unit

- Mobil penumpang roda empat: 2.654 unit

- Kendaraan roda tiga: 270 unit

- Sepeda motor: 19.876 unit

 

Target hingga akhir 2022

Total: 105.866 unit

- Roda dua: 79.766 unit

- Roda empat: 26.100 unit

 

Skema Penggunaan Kendaraan Listrik

- Pembelian

- Sewa

- Konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bermotor listrik

 

Sumber Pendanaan Kendaraan Listrik

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

- Sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan

 

Sumber: Inpres 7/2022

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement