Kamis 22 Sep 2022 13:47 WIB

Polisi Hancurkan Ratusan Knalpot Bising di Tasikmalaya

Penggunaan knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, memotong knalpot bising yang disita aparat kepolisian, di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (22/9/2022). 
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, memotong knalpot bising yang disita aparat kepolisian, di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (22/9/2022). 

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ratusan unik knalpot bising dihancurkan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Kamis (22/9/2022). Ratusan knalpot bising itu didapatkan dari razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota dalam delapan bulan terakhir.

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 213 knalpot bising dari hasil razia yang dilakukan selama delapan bulan terakhir. Penyitaan knalpot itu dilakukan lantaran tidak sesuai standar dan mengganggu kenyamanan dalam berkendara.

"Knalpot itu diamankan beserta kendaraannya. Kami meminta pengendara untuk membawa knalpot standar untuk menggantinya, baru kendaraan dikembalikan," kata dia, Kamis.

Setelah dikumpulkan, knalpot itu dihancurkan menggunakan mesin pemotong. Masing-masing knalpot sitaan itu dipotong menjadi tiga bagian agar tak bisa lagi digunakan.

Kepala Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anaga Budiharso, mengatakan, aturan terkait kebisingan knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Dalam regulasi itu disebutkan, kebisingan sepeda motor dengan kapasitas mesin 80 cc - 175 cc dibatasi maksimal 80 desibel. Sementara kebisingan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc maksimal hanya 83 desibel.

"Keterangan desibel itu kami koordinasi dengan dishub untuk pelaksanaannya," kata dia.

Menurut dia, knalpot bising sebenarnya masih dapat digunakan. Namun, penggunaan bukan untuk di jalanan umum, melainkan hanya di trek balapan. Pasalnya, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ihwal penindakan terhadap penjual maupun produsen, Anaga mengatakan, pihaknya masih belum dapat melakukannya. "Karena belum ada dasar hukum. Jadi hanya kepada pemakai," ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement